Maros – Universitas Terbuka (UT) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk “Edukasi dan Konsultasi Hukum Menuju Desa Pesisir Sadar Hukum” di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kabupaten Maros. Kegiatan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 31 Juli dan 7 Agustus 2026, sebagai bentuk komitmen UT dalam meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi hukum.
Berbeda dengan penyuluhan hukum pada umumnya, kegiatan ini menggabungkan edukasi hukum dengan layanan konsultasi hukum perorangan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi sehingga memperoleh solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi masing-masing.

Berbagai isu hukum yang menjadi perhatian masyarakat antara lain sengketa pertanahan, perizinan usaha, hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, hingga permasalahan administrasi yang sering dihadapi oleh masyarakat pesisir.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai profesi hukum, yaitu *Andrie Saputra Prins, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, **Resky Indah Sari, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT, serta *Arie K.E. Dumais, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Arie Dumais Law Firm. Kehadiran para praktisi tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang komprehensif sekaligus konsultasi langsung sesuai bidang keahlian masing-masing.
Program pengabdian ini dilaksanakan oleh tim dosen yang terdiri atas *Avelyn Pingkan Komuna, S.H., M.H., Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka sekaligus ketua tim, **Nuraziza Aliah, S.Pd., M.Pd., Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Terbuka, serta *Dr. Nemos Muhadar, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP).
Ketua tim PkM, Avelyn Pingkan Komuna, menjelaskan bahwa masyarakat pesisir kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, namun belum seluruhnya memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan layanan konsultasi hukum. Melalui program ini, Universitas Terbuka berupaya menghadirkan pendampingan yang lebih dekat dengan masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai sosialisasi semata, tetapi mampu membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan lebih percaya diri dalam melindungi hak-haknya serta mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam sesi konsultasi. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai status kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa, legalitas usaha, hingga persoalan hukum keluarga.
Melalui kegiatan ini, Universitas Terbuka menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program “Desa Pesisir Sadar Hukum” diharapkan menjadi model pengabdian yang dapat direplikasi di wilayah pesisir lainnya guna mewujudkan masyarakat yang lebih tertib hukum, mandiri, dan sejahtera.